Mengenal ASEAN RCEP

rcepRCEP  (Regional Comprehensive Economic Partnership).Salah satu perundingan perdagangan bebas yang didorong di tingkat regional adalah ASEAN RCEP. Seperti halnya perundingan perdagangan bebas (Free Trade) lainnya, perundingan ASEAN RCEP ini bukan hanya berdampak pada perdagangan semata, namun juga berdampak pada hampir seluruh sendi-sendi kehidupan warga negara di luar persoalan perdagangan regional. Kali ini kita akan belajar lebih jauh mengenai ASEAN RCEP.

 

Apa itu ASEAN RCEP?

RCEP adalah satu inisiatif yang mulai diperkenalkan pada saat ASEAN Summit 2011 untuk menghubungkan 10 negara anggota ASEAN dan 6 mitra ASEAN dalam perjanjian Perdagangan Bebas: Australia, Cina, India, Jepang, Korea Selatan dan Selandia Baru. Jika proses negosiasi berhasil, RCEP akan menciptakan mega-blok perdagangan terbesar dengan implikasi yang sangat besar bagi perekonomian dunia, khususnya negara-negara Asia.

 

Meskipun sering disebut sebagai perjanjian perdagangan, namun ruang lingkup RCEP lebih luas dari sekedar perdagangan. Sebagian besar dari isi perjanjian akan memberikan negara-negara maju dan perusahaan mereka kekuasaan untuk memasuki isu-isu selain perdagangan yang berimplikasi luas bagi banyak sektor dan masyarakat.

 

Timeline

November 2011 – Mulai diperkenalkan saat ASEAN Summit

Mei 2013 – Secara resmi mulai dirundingkan oleh 10 Negara Anggota ASEAN dan 6 Negara Mitra Perdagangan Bebas

Agustus 2016 – Perundingan Putaran ke-14

Akhir 2016 – Target perundingan selesai

 

Di mana Kepentingan warga negara sebagai pembayar pajak di ASEAN RCEP?

 

Hingga kini perundingan ASEAN RCEP berjalan tertutup. Alih-alih melibatkan kita, warga negara sebagai pembayar pajak, isi perundingan ini tertutup. Kita, sebagai pembayar pajak tidak diberikan informasi yang memadai mengenai apa saja yang sebenarnya dirundingkan dalam perjanjian ASEAN RCEP ini.

 

Tidak ada teks yang tersedia secara transparan bagi masyarakat, anggota parlemen, masyarakat sipil ataupun media. Sehingga masyarakat yang berpotensi terkena dampak pun tidak tahu apa yang sebetulnya mereka hadapi. Tidak transparannya perundingan ini tentunya bukanlah tindakan yang demokratis dan tidak sesuai dengan semangat People-CenteredASEAN.

 

Sedikit informasi mengenai RCEP hanyalah di dapat dari dokumen yang berhasil diretas. Dari dokumen tersebut, nyata bahwa RCEP akan mengancam akses masyarakat.

 

Berikut beberapa dampak yang harus dialami masyarkaat bila ASEAN RCEP diberlakukan.

 

  1. AKSES TERHADAP OBAT. Ketentuan tentang kekayaan intelektual (IP) berpotensi membatasi akses obat-obatan generik bagi jutaan orang di seluruh Asia, termasuk ODHA, penderita TB dan kanker. Perusahaan farmasi besar mendapatkan keuntungan dan kekuatan untuk memperpanjang monopoli paten dan memegang kendali atas harga obat.
  2. HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP DAN MASYARAKAT ADAT. Dalam perundingan ASEAN RCEP akan mengadopsi ISDS (Investor-state dispute settlement). Mekanisme ISDS menjadikan pemerintah nasional rentan untuk digugat oleh perusahaan atas upayanya melindungi hak lingkungan hidup, kesehatan, masyarakat adat dan penggunaan tanah yang dianggap mengancam investasi.
  3. HAK PETANI. Menghilangkan kedaulatan petani atas benih. Karena Jepang dan Korea akan mendorong negara anggota RCEP untuk bergabungan UPOV 1991 sebagai standar umum yang memaksakan negara untuk menerapkan perlindungan varietas tanaman. Dan ada usulan lainnya untuk mengkriminalisasi penyimpanan benih tanpa otorisasi dari pemegang hak paten.
  4. HAK BURUH. Negara akan berlomba untuk mengeliminasi hak-hak buruh dan standar perlindungan lingkungan dan perlindungan rakyat, demi mengundang investor, sehingga perusahaan akan lebih besar pilihan dan peluangnya untuk mendapatkan tenaga kerja murah dan sumber daya di antara negara-negara anggota.

 

Apa yang bisa kita lakukan?

Sebagai warga negara, pembayar pajak, kita harus menolak perundingan ASEAN RCEP ini karena perundingan ini tertutup. Kita, warga negara, sebagai pembayar pajak yang akan terkena dampak jika ASEAN RCEP diberlakukan tidak dilibatkan sama sekali.

Bagaimana caranya?

  1. Bergabunglah dengan gerakan masyarakat sipil yang menolak perundingan ASEAN RCEP ini. Akan ada banyak kegiatan bersama yang bisa dilakukan untuk mengekspresikan penolakan kita sebagai warga negara terhadap perundingan ASEAN RCEP ini.
  2. Jika kamu seorang netizen, ungkapkanlah penolakan anda dalam tulisan atau foto yang kemudian diupload di blog dan disebarkan melalui media sosial yang kamu miliki dengan tagar #KamiTolakASEAN_RCEP. Dan jangan lupa mention ke akun twitter kementerian perdagangan di @kemendag

 

Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi, terdiri dari:Indonesia for Global Justice (IGJ), Indonesia AIDS Coalition (IAC), Solidaritas Perempuan, FITRA, Aliansi Petani Indonesia (API), Bina Desa, WALHI, SERUNI, AGRA, KruHA, KNTI, SatuDunia, SafeNet.

 

Sekretariat Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi

Kantor IGJ, Jl.Duren Tiga Raya No.9, Jakarta Selatan.

Email: rachmi.hertanti@gmail.com

One thought on “Mengenal ASEAN RCEP

  1. Pingback: Cara Mendukung Gerakan #KeadilanEkonomi | Suara Warga Negara

Leave a comment